-->

Melihat Perkembangan Jalur Khusus Sepeda di DKI Jakarta

- Oktober 02, 2019
ilustrasi
KAWAN JULKIFLI MARBUN -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus menyosialisasikan jalur sepeda dan menggiatkan penggunaan sepeda kepada warga Jakarta. Dengan demikian, peraturan daerah (perda) terkait jalur sepeda dan penggunaan sepeda belum akan dibuat.

"Jalur sepeda, sekarang kita mulai sosialisasi dulu, dan kita dorong lebih banyak lagi warga untuk menggunakan sepeda," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/10).

Dengan fokus pada sosialisasi dan penggiatan penggunaan sepeda ini, Anies menekankan, ada proses pengenalan dan pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa jalur sepeda di Jakarta sudah ada dan jauh lebih baik. Dan, menggunakan sepeda di jalanan Jakarta cukup nyaman dan aman.

"Karena itu, sekarang sekaligus juga proses pembelajaran bagi masyarakat bahwa jalur sepeda itu sudah ada dan baru. Jadi, proses pembelajaran dulu baru peraturan daerahnya," kata Anies.

Anies mengatakan, pelaksanaan uji coba jalur sepeda tahap pertama akan dimulai pada 20 September 2019 hingga 19 November 2019. Area uji coba akan dilaksanakan di rute jaringan jalur sepeda yang sudah dipersiapkan, yakni 63 kilometer tersebut. Namun, di beberapa area jalan di Jakarta, pemprov sedang membangun jalur-jalur khusus pengguna sepeda.

Seperti jalur sepeda yang sedang gencar dibangun di Jakarta Selatan (Jaksel). Ditargetkan seluruh kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memiliki jalur sepeda pada 2020. Sebagai langkah awal, jalur sepeda terlebih dahulu akan dibuat dari Taman Margasatwa Ragunan (TMR) hingga Jalan Rasuna Said.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin mengatakan, rencana pembangunan jalur sepeda dari TMR hingga Jalan Rasuna Said akan dilakukan pekan depan. Mengapa yang dipilih dari Ragunan sampai Rasuna Said, ia menjelaskan karena lokasi tersebut dilewati oleh Transjakarta. “Jadi, beberapa alternatif untuk memilih moda angkutan salah satunya bisa beralih sepeda atau yang lain," ujarnya.

Munjirin menjelaskan, jalur sepeda tersebut merupakan jalur sepeda terpanjang di Jakarta Selatan karena melewati empat kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Pasar Minggu, Mampang Prapatan, Pancoran, dan Setiabudi.

"Jalur sepeda Jakarta Selatan akan dibuat mulai dari Ragunan, Buncit, Mampang, sampai Rasuna Said balik lagi ke sebelahnya. Itu sudah kita rapatkan, insya Allah pekan depan kita launching," kata Munjirin.

Terkait dengan rencana jalur sepeda di seluruh kecamatan wilayah Jakarta Selatan pada 2020, Munjirin menambahkan, saat ini pemerintah kota melalui Suku Dinas Bina Marga telah meninjau titik-titik di mana akan dibuatkannya jalur sepeda tersebut. (sumber)

"Untuk kecamatan lain, kita sudah ada datanya dan sudah punya calon lokasinya. Insya Allah di tahun 2020 seluruh wilayah di Jakarta Selatan sudah memiliki jalur sepeda," ujar dia.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengungkapkan, diperlukan lima syarat agar jalur sepeda bermanfaat dan berkualitas, yaitu menarik, berkeselamatan, koherensi, nyaman, dan tidak terputus.

Menurut dia, selama tidak ada kebijakan untuk membatasi mobilitas sepeda motor, jalur sepeda tidak akan efektif. Perancangan dapat dilakukan jalur sepeda dan pejalan kaki disatukan atau ada pembatasan fisik (seperator) jika mengambil sebagian ruas jalan dan harus disertai penegakan hukum.

Padahal, dia menilai, penegakan hukum di negeri ini adalah hal yang sulit dilakukan. Dengan kondisi sekarang, banyak pihak yang kurang mendukung menjadikan kembali sepeda sebagai alat transportasi kembali ke masa lalu. Alasannya, pertumbuhan dan perluasan jangkauan hunian membuat jarak semakin jauh.

Sedangkan, sepeda dianggap moda transportasi jarak pendek dan medium, hanya untuk melengkapi perjalanan. Namun, Djoko menilai, sepeda sebagai instrumen transportasi bisa melengkapi moda angkutan umum.

Dengan menghubungkan mobilitas ke titik angkutan umum (halte,) dan dari titik berangkat angkutan umum menuju ke titik akhir tujuan. "Karena itu, jalur sepeda yang dibangun hendaknya tidak terinterupsi oleh parkir kendaraan bermotor dan pedagang yang berjualan sembarangan," kata Djoko.





Advertisement