ilustrasi |
"Disediakan lima kertas suara dengan warna yang tidak sama," kata Bahtiar.
Surat suara warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD provinsi, hijau untuk DPRD kabupaten/kota, dan warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden.
"Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02.Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019” ungkap Bahtiar di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Lebih lanjut Bahtiar juga menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.
Warna abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden terdiri atas surat suara pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Kedua, warna kuning surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram surat suara pemilu anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.
Ketiga, warna merah surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas surat suara untuk pemilu anggota DPD, terdapat sembilan kategori ukuran, dengan jenis kertas HVS 80 gram surat suara pemilu anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.
Keempat, warna biru surat suara pemilu untuk untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD provinsi.
Kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas HVS 80 gram, surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Bahtiar menegaskan dari pengenalan warna surat suara akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS. (sumber)
Advertisement